Minggu, 10 Juli 2011

Hukum Memakai Cadar


Pakaian islami yang diwajibkan atas perempuan muslimah adalah semua pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh, tidak transparan, serta menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak ada larangan baginya untuk memakai pakaian yang berwarna dengan syarat tidak mencolok, menarik perhatian atau memikat lawan jenis. bila syarat-syarat ini dapat terealisasi pada suatu jenis pakaian tertentu, maka seorang muslimah boleh memakainya dan menggunakannya untuk berpergian ( keluar rumah).

Adapun hukum memakai cadar yang menutup wajah bagi perempuan dan sarung tangan yang menutup kedua telapak tangannya, maka menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah tidak wajib. Sehingga, seorang muslimah boleh membiarkan wajah dan telapak tangannya terbuka.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." ( An-Nur:31)



Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan para ulama setelah mereka menafsirkan " perhiasan yang biasa tampak" dalam ayat diatas dengan wajah dan telapak tangan. Penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Anas dan Aisyah radhiyallahu'anhum. Jumhur ulama berpegang pada ayat:

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khumur) ke dadanya (juyub)." (Al Aahzab: 59).

Sedangkan al-jaib adalah bagian pakaian yang terbuka di atas dada. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan seorang muslimah untuk menutup dadanya dengan kerudung. Seandainya menutup wajah merupakan suatu kewajiban, niscaya ayat tersebut juga akan menjelaskannya secara jelas.


Sedangkan dari Sunah adalah hadist yang diriwayatkan Aisyah r.a, bahwa asma' binti Abu Bakar mengunjungi Rasululah saw. dengan mengenakan pakaian tipis. Rasulullah saw pun berpaling darinya seraya bersabda,

"Wahai Asma' seorang perempuan jika telah mencapai masa haid, tidak boleh ada yang terlihat darinya selain ini dan ini."Beliau mengatakan demikian sembari menunjuk wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

Di lain pihak, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa seorang muslimah wajib menutup wajahnya. Mereka berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah r.a, bahwa dia berkata, "Rombongan-rombongan haji melintasi kami yang sedang dalam keadaan ihram bersama Rasulullah saw.. Jika salah satu rombongan itu sejajar dengan kami, maka setiap orang dari kami akan menurunkan jilbabnya dari arah kepalanya untuk menutupi wajahnya. Bila mereka telah menjauh dari kami, maka kam membuka wajah kami kembali."

Hadist ini tidaklah menunjukkan kewajiban menutup wajah bagi perempuan, karena perbuatan sahabat sama sekali tidak menunjukkan kewajiban. Hadist ini juga tidak menutup kemungkinan dikhususkan untuk para Ummul Mukminin (para istri Rasulullah saw), sebagaimana kekhususan larangan menikahi mereka setelah Rasulullah saw. meninggal dunia. di sampng itu, sebagaimana diketahui dalam ilmu Ushul Fikih, bahwa peristiwa-peristiwa personal yang mempunyai hukum khusus untuknya, jika mengandung kemungkinan hukum-hukum yang berbeda , maka ia mengandung makna global (ijmal), sehingga tidak bisa digunakan sebagai dalil (Inna waqai' al-ahwal idza tatharraqa ilaiha al ihtimal, kasaha tsaub al-ijmal, fa saqatha biha al-istidlal).

Menutup wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita muslimah tidaklah wajib, melainkan hanya masuk dalam wilayah kebolehan. Sehingga jika dia menutup wajah dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila dia hanya menggunakan pakaian islami saja, tanpa menutup wajah dan telapak tangannya, maka dia telah melakukan kewajiban menutup aurat yang dibebankan atasnya.

Jadi bisa diambil KESIMPULAN bahwa tidak ada kewajiban bercadar. Namun, juga tidak ada larangan untuk memakainya.

Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam

Referensi :
Fatwa Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Dar Al-Iftaa | دار الإفتاء المصرية

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !